Putusan PN PINRANG Nomor 215/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Satriawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Br Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IRFAN GUNAWAN Alias IPPANG Bin MUH. JAFAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRFAN GUNAWAN Alias IPPANG Bin MUH. JAFAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) paket pipet plastik warna merah berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0691 (nol koma nol enam sembilan satu) gram; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2610 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 215/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 123/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik574