Putusan PN PINRANG Nomor 238/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti Amir Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IRFAN Alias IPPANG Bin ILHAM dan Terdakwa H. EDI Bin H. HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRFAN Alias IPPANG Bin ILHAM dan Terdakwa H. EDI Bin H. HASAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) alat hisap bong lengkap dengan pipet kaca (pireks) yang berisikan kristal bening narkotika golongan I jenis shabu sisa pakai; - 1 (satu) pipet plastik kosong warna kuning; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pid.Sus/2022/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 238/Pid.Sus/2022/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2923 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 238/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 146/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik4813