Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 115-K/PM.III-16/AD/VIII/2022 |
|
Nomor | 115-K/PM.III-16/AD/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Asril Siagian, Br Hakim Anggota Letkol Chk Johanes Sudarso Taruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Pelda Nurman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu: Terdakwa-1 : SYAMSIR, Serma NRP 21060237870185. Terdakwa-2 : MUHAMMAD JUFRI, Serda, NRP31050459531285. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: a. Dakwaan Alternatif Pertama : ?karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat?. b. Dakwaan Alternatif Kedua : ?Dengan sengaja meneruskan atau menyampaikan suatu pemberitahuan jabatan yang tidak benar kepada penguasa, atau dengan sengaja melalaikan untuk meneruskan suatu pemberitahuan yang semestinya wajib ia teruskan karena jabatan kepada penguasa yang berhak, atau karena pendiamannya dapat merugikan kepentingan dinas atau Negara. 2. Membebaskan para Terdakwa dari segala Dakwaan Oditur Militer. 3. Mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan para Terdakwa seperti semula. 4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: 9 (sembilan) lembar rencana lapangan lempar Granat Dikmata TNI AD Gel. I T.A 2021 ditandatangani oleh Koordinator Materi a.n. Kapten Czi Jupri dan diketahui serta ditandatangani oleh Komandan latihan a.n. Letkol Inf Ragung Ismail Akbar, S. Sos., M.I.Pol. tanggal bulan Juni 2021. 1 (satu) lembar foto copy Bagan sektor kanan tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Serma Syamsir (Terdakwa-I). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 115-K/PM.III-16/AD/VIII/2022
Statistik996