Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 177/Pid.B/2022/PN Mbn |
|
Nomor | 177/Pid.B/2022/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eka Kurnia Nengsih |
Hakim Anggota | Heny Dwitarum, Ruben Barcelona Hariandja |
Panitera | Hendra Rahmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1.Menyatakan Terdakwa Hariyadi Alias Yadi Bin Sarijan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.Menetapkan barang bukti berupa:-2 (dua) lembar rincian transaksi rekening Koran Bank Mandiri dari tanggal 07 April 2022 s/d 18 April 2022 Bank Mandiri atas nama Edy Suyanto dengan nomor rekening: 114-00-1075867-3;-1 (satu) lembar nota timbang;-2 (dua) buah lembar bukti transfer dari Bank Mandiri atas nama PT. Aneka Bumi Pratama dengan nomor rekening 110-00-07777227 pada tanggal 08 April 2022 sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan pada tanggal 09 April 2022 sejumlah Rp37.256.380,00 (tiga puluh tujuh dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);-2 (dua) lembar rincian transaksi rekening koran Bank Mandiri April 2022 atas nama CV. Seroja Jaya dengan nomor rekening 110-00-11431977 tanggal 08 April 2022 transaksi masuk sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan pada tanggal 09 April 2022 transaksi masuk sejumlah Rp37.256.380,00 (tiga puluh tujuh dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.B/2022/PN Mbn
Statistik6312