- Menyatakan Terdakwa Melia Alias Ely Binti Ali Zaini Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan? Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat kotor 1,09 (satu koma nol sembilan) Gram Isi+Plastik, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji Laboratorium ke Badan POM RI di Palangka Raya, dan disisihkan kembali sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil dengan berat kotor 1,07 (satu koma nol tujuh) Gram Isi+Plastik, untuk pembuktian dan Penuntutan di Pengadilan;
- 4 (empat) pack plastik klip kecil warna bening;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah alat hisap tanpa botol;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah tas tangan warna biru motif kartun dan huruf;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah;
- 1 (buah) Hp Realme C 35 warna Hijau Toska;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Pps |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2023/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvia Kumalasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismaya Salindri, Br Hakim Anggota Niken Anggi Prajanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dede Andreas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2023/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2023/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2023/PN Pps
Statistik9826