Putusan PTA SURABAYA Nomor 153/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tata Sutayuga |
Hakim Anggota | H. M. Asymuni, H.m. Syafiie Thoyyib |
Panitera | Dra. Sri Pratiwiningrum, M.hes. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 2236/Pdt.G/ 2022/PA.Mlg tanggal 07 Februari 2023 Masehi, bertepatan dengan 16 Rajab 1444 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut:Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (SUDARMAJI BIN SADERI) terhadap Penggugat (NURUL HIDAYATI BINTI HASAN); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: a. Nafkah madliyah selama 2 tahun sejumlah Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);c. Mut?ah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak yang bernama Sukma Ayu Pratiwi, lahir pada tanggal 24 September 2004 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 persen pertahun, sejak putusan Pengadilan Agama Malang dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (sudah menikah atau berumur 21 tahun), di luar biaya pendidikan dan kesehatan dan harus dibayar selambat-lambatnya pada tanggal 5 setiap bulannya;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 153/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 2236/Pdt.G/2022/PA.MLG
Statistik452