- Menyatakan Terdakwa AGUS PURWANTO Als. PENTUS Bin SYAEFUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas Slempang kulit warna coklat merk ?POLOZADA? yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah kaleng bekas permen GREEN PAGODA rasa jeruk yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket shabu dalam plastik klip warna bening masing-masing klip dibungkus tisue warna putih dibungkus lagi dengan kertas grenjeng bekas rokok dibungkus kembali dengan tisue warna putih:
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA ICE warna putih yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang sudah dimodifikasi;
- 2 (dua) potong sedotan kecil warna bening;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca warna coklat dengan tutup botol warna hitam yang terdapat 2 lubang, salah satu satu lubang diberi sedotan plastik warna bening;
- 1 (satu) buah pivet kaca bening yang masih terdapat sisa atau kerak shabu dibungkus tisue warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna chasing biru berikut simcardnya;
Putusan PN SALATIGA Nomor 111/Pid.Sus/2022/PN Slt |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2022/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David F.a. Porajow |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yefri Bimusu, Br Hakim Anggota Rodesman Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wedowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2022/PN Slt
Statistik1587