- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 4229/PDT.G/2022/PA.JS TANGGAL 2 FEBRUARI 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL RAJAB 1444 HIJRIAH, SELANJUTNYA:
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKLIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.055.000,00 (SATU JUTA LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4229/Pdt.G/2022/PA.JS tanggal 2 Februari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal Rajab 1444 Hijriah, selanjutnya:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.055.000,00 (satu juta lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 46/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Misran |
Hakim Anggota | Mazharuddin, Brh. Muhiddin |
Panitera | Asis Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; - MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN BERWENANG MENGADILI PERKARA TERSEBUT; DALAM POKOK PERKARA III. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Mengadili Sendiri Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; - Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara tersebut; Dalam Pokok Perkara III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4229/Pdt.G/2022/PA.JS
Banding : 46/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik1403