- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PIHAK PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 155/PDT.G/2022/PN PTK, TANGGAL 1 FEBRUARI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT :
- :
- MENOLAK PROVISI PIHAK TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI PIHAK PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II;
- MENGABULKAN GUGATAN PIHAK TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN
- MENYATAKAN BAHWA PIHAK PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM PIHAK PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PIHAK TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBAGAI AKIBAT HILANGNYA DANA MILIK PIHAK TERBANDING SEMULA PENGGUGAT YANG DISIMPAN DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CQ. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PONTIANAK, PIHAK PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I SEBESAR RP592.000.000,00 (LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM PIHAK PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI DI KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP150,000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PIHAK PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA ISI PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PIHAK TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh pihak Pembanding I semula Tergugat I dan pihak Pembanding II semula Tergugat II;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 155/Pdt.G/2022/PN Ptk, tanggal 1 Februari 2023 yang dimohonkan banding tersebut :
- :
- Menolak Provisi pihak Terbanding semula Penggugat;
- Menolak eksepsi pihak Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan pihak Terbanding semula Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan bahwa pihak Pembanding II semula Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum pihak Pembanding II semula Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada pihak Terbanding semula Penggugat sebagai akibat hilangnya dana milik pihak Terbanding semula Penggugat yang disimpan di PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Pontianak, pihak Pembanding I semula Tergugat I sebesar Rp592.000.000,00 (Lima ratus sembilan puluh dua Juta Rupiah);
- Menghukum pihak Pembanding II semula Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini di kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp150,000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum pihak Pembanding I semula Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
- Menolak gugatan pihak Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 20/Pdt.G/2023/PT PTK |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Suharnoto |
Hakim Anggota | Isjuaedi, Bragus Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2023/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2023/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2023/PT PTK
Pertama : 155/Pdt.G/2022/PN Ptk
Statistik8836