- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM NOMOR 2705/PDT.G/2022/PA.LPK., TANGGAL 14 FEBRUARI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 RAJAB 1444 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI:
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 2705/Pdt.G/2022/PA.Lpk., tanggal 14 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rajab 1444 Hijriah, dengan mengadili sendiri:
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MEDAN Nomor 42/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Darmansyah Hasibuan |
Hakim Anggota | Khairil Jamalbrh. Alimuddin |
Panitera | Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM KONVENSI: MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM REKONVENSI: MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP3.455.000,00 (TIGA JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.455.000,00 (tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 917 K/Ag/2023
Banding : 42/Pdt.G/2023/PTA.Mdn
Statistik1117