- Menyatakan Eksepsi Tergugat tersebut tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan mutasi sepihak merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak tanggal 10 Desember 2021;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan jumlah seluruhnya Rp 118.174.000,00 terbilang (Seratus delapan belas juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Putusan PN PEKANBARU Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 39/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arsyawal, Hakim Anggota Yuliazmen |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA a. Penggugat I (Deswini) sejumlah Rp 31.856.000,00 terbilang (Tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) b. Penggugat II (Lismawati) sejumlah Rp 41.104.000,00 terbilang (Empat puluh satu juta seratus empat ribu rupiah) c. Penggugat III (Hengki Mitrialis) sejumlah Rp. 10.276.000,00 terbilang (Sepuluh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) d. Penggugat IV (Sahudin) sejumlah RP 34.938.000,00 terbilang (Tiga puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 971.500,00 terbilang (Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah). 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 769 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 39/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr
Statistik28817