- Menyatakan Anak Muhammad Bangun Alias Awi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Muhammad Bangun Alias Awi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana berupa kewajiban mengikuti pelatihan kerja pada Dinas Sosial Kota Tanjungbalai selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) jam perhari dan tidak dilakukan pada malam hari;
- Memerintahkan Anak untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana jens panjang berwarna hitam merk Black Viper;
- 1 (satu) buah celana jens pendek berwarna hitam merk No Denim;
- 2 (dua) buah kaos berwarna hitam dan berwarna merah muda/pink;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna coklat garis-garis;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna abu-abu motif banana, merk Out Sider;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna biru putih merk Casell;
- 1 (satu) buah Bra (BH) warna putih;
- 1 (satu) buah baju daster berwarna merah motif kupu-kupu warna biru;
- 1 (satu) buah Bra (BH) berwarna coklat;
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 150 cc berwarna hitam dengan Nomor Polisi BK 5121 QAJ Nomor Rangka MH1KF4117KK691308, Nomor Mesin KF41E1693990;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjb |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Anita Meilyna S. Pane |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Anita Meilyna S. Pane |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprayetno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Umar Sitorus melalui Anak; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5695 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjb
Statistik772