-
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANGIL Nomor 425/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|
Nomor | 425/Pid.Sus/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rosadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza, Hakim Anggota Agustinus Sayur Matua Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Satyuni Kariesta Methandary Swenda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Imron Rosadi als. M Bin Maliki dan Terdakwa II. Firlanda Febrianti Binti Susianto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menjual dan membeli Narkotika Yang Beratnya Melebihi dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Muhammad Imron Rosadi als. M Bin Maliki dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan Terdakwa II. Firlanda Febrianti Binti Susianto dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 1. Uang tunai sebesar Rp. 682.000,- (enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah); 2. 1 (satu) unit Hp merk Oppo A55 warna hitam dirampas untuk negara 3. 19 poket klip yang berisikan Narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sebesar 15,53 gram; 4. 1 (satu) buah buku rekapan hasil penjualan sabu; 5. seperangkat alat hisap / bong; 6. 1(satu) buah timbangan digital 7. 2 (dua) buah pipet kaca; 8. 1 (satu) buah sedotan plastik warna bening; 9. 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih; 10. 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau; 11. 2 (dua) buah dompet warna hijau 12. 1 (satu) buah dompet warna hitam didalamnya terdapat plastik klip kosong; 13. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 425/Pid.Sus/2022/PN Bil
Statistik400