- Menyatakan Terdakwa Andi Syarifauzi Alias Rendy Andrea Bin Saladin Nisar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00(dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 bungkus plastik berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat masing-masing+1.038 gram ditimbang dengan plastiknya;
- 5 bungkus plastik berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat masing-masing +102 gram ditimbang dengan plastiknya;
- 2 (dua) buah bekas bungkus Teh Cina merk Qing Shan;
- 2 (dua) lembar kresek warna hitam ukuran sedang;
- 2 (dua) lembar kresek ukuran kecil;
- 1 lembar bukti registrasi hotel G Suites Kamar 702 atas nama RIO WANDA SAPUTRA beserta foto KTP;
- 1 lembar bukti registrasi hotel G Suites Kamar 708 atas nama RENDY ANDREA beserta foto KTP;
- Kwitansi bukti pembayaran Hotel An. Rendy Andrea;
- 1 (satu) buah kunci kamar No. 702 Hotel G Suites;
- 1 (satu) potong isolasi warna hitam;
- 1 (satu) buah KTP atas nama RENDY ANDREA;
- HP merk Redmi warna hitam Simcard No. 082157342670;
- 1 (satu) buah handuk warna putih;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Eiger, supaya dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 905/Pid.Sus/2022/PN Sda |
|
Nomor | 905/Pid.Sus/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Pambudi, Br Hakim Anggota Dwiana Kusumastanti |
Panitera | Panitera Pengganti Hari Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa, sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 905/Pid.Sus/2022/PN Sda
Statistik1125