Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 9-K/PM.II-09/AD/I/2023 |
|
Nomor | 9-K/PM.II-09/AD/I/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Senjata Api |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Dendi Sutiyoso, Letkol Chk Nrp |
Hakim Anggota | Puryanto, Mayor Chk Nrp, Abdul Gani, S.si, Mayor Chk Nrp |
Panitera | Sari Rahayu, Lettu Chk K Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU : AGUS PRIYANTO, SERDA NRP 31940497590875, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: TANPA HAK MENGUASAI, MENERIMA, MEMBAWA, MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA ATAU MENYIMPAN SESUATU MUNISI. ATAU DENGAN SENGAJA TIDAK MENTAATI SUATU PERINTAH DINAS 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI SEGALA DAKWAAN ODITUR MILITER DAN PERKARA DIKEMBALIKAN KEPADA PAPERA UNTUK DISELESAIKAN MELALUI SALURAN HUKUM DISIPLIN PRAJURIT. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Agus Priyanto, Serda NRP 31940497590875, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa hak menguasai, menerima, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya atau menyimpan sesuatu munisi?. Atau?Dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas?2. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Oditur Militer dan Perkara dikembalikan kepada Papera untuk diselesaikan melalui saluran Hukum Disiplin Prajurit.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: Barang-barang: a) 3 (tiga) buah Magazen SS1. b) 55 (lima puluh lima) butir Munisi tajam Kaliber 5,56 mm. c) 16 (enam betas) butir Munisi Karet Kaliber 5,56 Mm. d) 4 (empat) butir Munisi Hampa Kaliber 5,56 mm. e) 1(satu) butir Munisi tajam Kaliber 9 mm. f) 1 (satu) butir Kelongsong Katiber 5,56 mm.Dikembalikan kepada Yonif PR 305/Tengkorak-8 (delapan) butir Munisi tajam kaliber 7,62 mm.Dirampas untuk dirusakkan Surat surat: a) 6 (enam) tembar Foto Barang Bukti Munisi dan Magazen. b) 4 (empat) Lembar Laporan Hasil pengecekan munisi dan Benglap III/3-1 PwkTetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9-K/PM.II-09/AD/I/2023
Statistik24618