- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir atau verstek.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek.
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat Septiani Br Sembiring dengan Tergugat Dedi Ferdinando Ginting yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt Pinta Lit Tarigan pada tanggal 01-04-2011 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1207-KW-100112023-0009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil di Deli Serdang pada tanggal 10 Januari 2023 sah demi hukum.
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat Septiani Br Sembiring dengan Tergugat Dedi Ferdinando Ginting yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt Pinta Lit Tarigan pada tanggal 01-04-2011 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1207-KW-100112023-0009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil di Deli Serdang pada tanggal 10 Januari 2023 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dan dicatatkan Perceraiannya pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu, dan sekaligus juga memerintahkan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akte Perceraiannya.
- Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Membebankan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 910.000 (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare, Br Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Wanni Mushlihah Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan