- Menyatakan Terdakwa ARIP NATA SAPUTRA Bin RASIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN/ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;---------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp. 7.050.000 (tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 70 (tujuh puluh) lembar, pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar;----------------------------
- 1 (satu) kartu ATM Bank BCA dengan nomor kartu 5260 5120 2594 6623;
- 1 (satu) unit kendaraan mobil barang merk Toyota Dyna jenis mobil barang / box warna hitam No. Pol : B 9775 SJ, Noka : MHFC1BU4340006431, Nosin : 14B-1740915 yang di dalamnya terdapat 2 (dua) kempu) terisi 2000 (dua ribu) liter dan 1 (satu) kempu terisi sebanyak 500 (lima ratus) liter dan 2 (dua) kempu dalam keadaan kosong dengan 1 (satu) lembar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran dan 1 (satu) buah anak kunci;----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo type A15 warna putih dngan nomor seri R8TCTOS645SGSGJNSG;---------------------------------------------
Putusan PN Banjar Nomor 9/Pid.Sus/2023/PN Bjr |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2023/PN Bjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Banjar |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Setioadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Petrus Nico Kristian, Hakim Anggota Mohamad Zakiuddin |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi EEP EPENDI Bin (Alm) SARYAN;- Dirampas untuk negara;-------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2023/PN Bjr
Statistik1315