Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 5269/Pdt.G/2022/PA.JT |
|
Nomor | 5269/Pdt.G/2022/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Ida Sariani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Iqbal, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Raodhawiah |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Bahtiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya; 2. Menetapkan almarhum Satidjo meninggal dunia tanggal pada 15 Maret 2010 dan almarhumah Ken Midasih meninggal dunia tanggal 23 Oktober 2020 sebagai Pewaris. 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Satidjo dan almarhumah Ken Midasih adalah sebagai berikut: 3.1. Sri Mukti Yasih binti Satidjo sebagai anak perempuan kandung. 3.2. Ratna Tri Utami binti Satidjo sebagai anak perempuan kandung. 3.3. Candra Gunadi bin Satidjo sebagai anak laki-laki kandung. 4. Menetapkan almarhumah Sri Mukti Yasih meninggal dunia tanggal pada 15 Januari 2006 dan Agus Hadi Waluyo meninggal dunia tanggal 20 Juli 2021 sebagai Pewaris. 5. Menetapkan ahli waris Pengganti dari almarhumah Sri Mukti Yasih binti Satidjo adalah Eko Satriyo Utomo. 6. Menetapkan harta warisan almarhum Satidjo dan almarhumah Ken Midasih adalah sebagai berikut: 6.1. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Bambu Apus RT.006 RW.003, Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Seluas 113 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 118 Atas nama Satidjo, dengan batas-batas: Sebelah Selatan: Jalan dan/atau Tanah Juming/Juriah Sebelah Timur: Gang Panjang Sebelah Utara: Rumah Satidjo Sebelah Barat: Rumah Supinah dan Rochman. 6.2. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tercatat dalam SHM No. 119/ Bambu Apus, seluas : 436 m2, atas nama Satidjo, terletak di Jalan Bambu Apus, Rt 006 Rw 003, Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur, dengan batas-batas: Sebelah Timur: Gang Panjang/Pak Nely/Pak Aly Sebelah Barat: Tanah Ibu Supinah dan Pak Rochman Selatan: Rumah Satidjo Utara: Rumah Bapak Sadam/Ibu Nyemon. 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti dari warisan almarhum Satidjo dan almarhumah Ken Midasih terhadap harta tersebut pada point 6 (enam) sebagai berikut : 1.1. Ratna Tri Utami binti Satidjo, sebagai anak perempuan kandung, mendapatkan : 1/4 bagian 1.2. Candra Gunadi bin Satidjo, sebagai anak laki-laki kandung, mendapatkan : 2/4 bagian 1.3. Eko Satriyo Utomo bin Agus Hadi Waluyo, sebagai Ahli waris penggati dari almarhumah Sri Mukti Yasih binti Satidjo, mendapatkan : 1/4 bagian Jumlah 4/4 bagian 8. Memerintahkan Tergugat Konvensi untuk membagi harta warisan almarhum Satidjo dan almarhumah Ken Midasih sebagaimana disebutkan dalam amar putusan point 6 tersebut di atas, dengan uraian pembagian sebagaimana diuraikan pada amar point 7, dan apabila tidak dapat dibagi secara riil (natura), dijual lelang yang hasil penjualannya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing sebagaimana pada amar point 7. 9. Menghukum Tergugat Konvensi membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini dengan sukarela. Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara jumlah Rp. 1.720.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) masing-masing setengahnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5269/Pdt.G/2022/PA.JT
Statistik10517