- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- 1 (Satu) Unit Rumah Toko Permanen 1 (satu) lantai ukuran 85 M (lebih kurang delapan puluh lima meter persegi), di atas tanah orang tua Tergugat yang terletak di Dsn Blang Daya, Gampong Tanjong Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan dan Rumah Rustam;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Pak Razali;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah dan Tanah Yusniar (Mak Yus);
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah M Rizal (Bit) dan Rumah Basyariah (Ak);
- 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Type Avanza 1.5 Veloz M/T tahun 2016 BL 1695 L Nomor Faktur A2F/00033/M5FA/2016, tanggal Faktur 31/05/2015 dengan Nomor Mesin 2NRF546758 dengan Nomor Rangka MHKM5FA4JGK014103 atas nama Rusvina;
- 4 (empat) unit Mesin jahit yaitu:
- 1 (satu) unit merek Kaesar;
- 1 (satu) unit merek Pegasus;
- 1 (satu) unit Juname;
- 1 (satu) unit merekTypical;
- Menetapkan Penggugat berhak mendapat (seperdua) bagian dan Tergugat berhak mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 (dua) di atas;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membagi dua dan menyerahkan bagian Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama yang tersebut dalam diktum angka 2 secara natura kepada Penggugat dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka dapat dilelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat (seperdua) bagian dari nilai jual ruko yang menjadi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.1 (dua titik satu) di atas setelah dinilai oleh penilai atau ditaksir oleh penaksir yang berwenang;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.749.000,00 (enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan MS JANTHO Nomor 518/Pdt.G/2022/MS.Jth |
|
Nomor | 518/Pdt.G/2022/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi |
Hakim Anggota | S.sy., M.hbr Hakim Anggota Putri Munawarah, Hakim Anggota Heti Kurnaini |
Panitera | Panitera Pengganti Izwar Ibrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 518/Pdt.G/2022/MS.Jth
Statistik1166