- 1 (satu) potong daster warna merah muda.
- 1 (satu) potong celana dalam warna merah.
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru gradasi milik Terdakwa.
- 1 (satu) potong celana loreng.
- 1 (satu) potong kaos loreng.
- 2 (dua) lembar foto kamar.
- 2 (dua) lembar foto pintu belakang.
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 1-K/PM.II-10/AD/I/2023 |
|
Nomor | 1-K/PM.II-10/AD/I/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 10 SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Sigit Sarono, Br Hakim Anggota Letkol Chk Abdul Halim |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Laut Khw Amalia Galih Wangi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu NUR ROHMAN EFENDI Prada NRP 1721104000001996, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pemerkosaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 9 (Sembilan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa : a. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar foto copy Akta Nikah Nomor : 0256/034/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014. 2) 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjukan Istri Nomor: KPI/0322/VIII/2016 tanggal 2 Agustus 2016. 3) 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor 3374110703140005 an. Satrio Wido Pratomo. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang : untuk huruf a dan b dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-1, untuk huruf:c,d, dan e dikembalikan kepada Terdakwa dan untuk huruf f dan g tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10,000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Menetapkan terdakwa tetap di tahan. |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1-K/PM.II-10/AD/I/2023.zip
- Download PDF
- 1-K/PM.II-10/AD/I/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1-K/PM.II-10/AD/I/2023
Statistik14847