- Menyatakan Terdakwa LAM AKHUN DANA PRADANA bin SUGENG SUYONO tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah pipet kaca bentuk lurus;
- 1 (satu) buah botol aqua yang terdapat 2 (dua) potong sedotan warna putih pada tutupnya;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah vapor rusak warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna putih dengan nomor simcard 081388207790;
Putusan PN BANTUL Nomor 291/Pid.Sus/2022/PN Btl |
|
Nomor | 291/Pid.Sus/2022/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih, Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Pravitasiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2398 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 291/Pid.Sus/2022/PN Btl
Statistik622