- Menyatakan Terdakwa I. Beni Saputra Pgl Beni Bin Misdi, Terdakwa 2. Hengki Saputra Pgl Hengki Bin Misdi dan Terdakwa 3. Sazali Pgl Zali Bin Sahdan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan,Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Beni Saputra Pgl Beni Bin Misdi, Terdakwa 2. Hengki Saputra Pgl Hengki Bin Misdi dan Terdakwa 3. Sazali Pgl Zali Bin Sahdan dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun :
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa I. Beni Saputra Pgl Beni Bin Misdi, Terdakwa 2. Hengki Saputra Pgl Hengki Bin Misdi dan Terdakwa 3. Sazali Pgl Zali Bin Sahdan masing-masing sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam ;
- 15 (lima belas) bungkus plastic klip bening paket kecil berisikan narkotika jenis sabu ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening paket sedang narkotika jenis sabu ;
- 1 (satu) set alat hisap shabu yang terdiri dari : 1 ( satu ) gelas mineral water merk Sajuak yang telah terpasang buat pipet plastik, 1 (satu) buah mancis , 1 ( satu) buah jarum, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet sebagai sendok, 1 (satu) buah Kompeng;
Putusan PN PADANG Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Pdg |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2023/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arifin Sani, Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruh barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2023/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2023/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2023/PN Pdg
Statistik3715