- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON NOMOR 194/PID.SUS/ 2022/PN LSK, TANGGAL 13 FEBUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA BAKTIYAR J BIN JAILANI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MEMPERGUNAKAN SENJATA API SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PERTAMA DAN KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 11 (SEBELAS) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA SUPRA FIT WARNA HITAM LIST MERAH TANPA NOPOL NO RANGKA : HB21E1004869. NO MESIN : MH1HB211X4K003976;
- 1 (SATU) BUAH SENTER JENIS KAWACHI LY-322B WARNA HITAM LIST WARNA EMAS;
- 1 (SATU) POTONG BAJU KAOS LENGAN PENDEK BERKERAH WARNA KREAM;
- 1 (SATU) POTONG CELANA TRAINING PENDEK WARNA HITAM LIST MERAH;
- 1 (SATU) PASANG SANDAL SWALLOW WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUTIR PROYEKTIL PELURU KALIBER 9 MM;
- 1 (SATU) BUTIR SELONGSONG PELURU KALIBER 9 MM;
- 1 (SATU) UNIT HP OPPO WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HP XIAOMI WARNA HITAM;
- 1 (SATU) POTONG BAJU KAOS LENGAN PANJANG MOTIF KOTAK-KOTAK WARNA MERAH MAROON;
- 1 (SATU) BUAH TOPI WARNA BIRU DENGAN TULISAN DI BAGIAN SAMPING (KARANG TARUNA);
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA REVO WARNA HITAM NOPOL : BL 6410 UF, NO MESIN : HB61E1487351. NO RANGKA : MH1HB611X8K487239;
- 1 (SATU) UNIT HP VIVO WARNA HITAM;
- 1 (SATU) POTONG BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA MERAH;
- 1 (SATU) POTONG CELANA JEANS WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH TOPI WARNAHITAM;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 194/Pid.Sus/ 2022/PN Lsk, tanggal 13 Febuari 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa BAKTIYAR J bin JAILANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan Mempergunakan senjata api? sebagaimana dakwaan alternatif kedua pertama dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda motor merek HONDA SUPRA FIT warna hitam list merah tanpa Nopol No Rangka : HB21E1004869. No Mesin : MH1HB211X4K003976;
- 1 (satu) buah senter jenis kawachi LY-322B warna hitam list warna emas;
- 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek berkerah warna kream;
- 1 (satu) potong celana training pendek warna hitam list merah;
- 1 (satu) pasang sandal Swallow warna putih;
- 1 (satu) butir proyektil peluru kaliber 9 mm;
- 1 (satu) butir selongsong peluru kaliber 9 mm;
- 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit HP XIAOMI warna hitam;
- 1 (satu) potong baju kaos lengan Panjang motif kotak-kotak warna merah maroon;
- 1 (satu) buah topi warna biru dengan tulisan di bagian samping (Karang Taruna);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA REVO warna hitam Nopol : BL 6410 UF, No Mesin : HB61E1487351. No Rangka : MH1HB611X8K487239;
- 1 (satu) unit HP VIVO warna hitam;
- 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna merah;
- 1 (satu) potong celana jeans warna biru;
- 1 (satu) buah Topi warnahitam;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 96/PID/2023/PT BNA |
|
Nomor | 96/PID/2023/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pandu Budiono |
Hakim Anggota | Masrul, Brh.zulkifli |
Panitera | T. Tarmuli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIK YANG SAH YAITU KORBAN JAMALUDDIN BIN ISMAIL; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu korban Jamaluddin bin Ismail; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/PID/2023/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 96/PID/2023/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 776 K/Pid/2023
Banding : 96/PID/2023/PT BNA
Statistik7530