- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI UNGARAN NOMOR 8/PID.SUS/2023/ PN UNR TANGGAL 1 MARET 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 8/Pid.Sus/2023/ PN Unr tanggal 1 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 153/PID.SUS/2023/PT SMG |
|
Nomor | 153/PID.SUS/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dolman Sinaga |
Hakim Anggota | Fx Jiwo Santoso, Brhadi Siswoyo |
Panitera | Ira Indriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/PID.SUS/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 153/PID.SUS/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2656 K/Pid.Sus/2023
Banding : 153/PID.SUS/2023/PT.SMG
Statistik3722