- Menyatakan Terdakwa Herman Wilson Naibaho, ST tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat otentik? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Herman Wilson Naibaho, ST dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Herman Wilson Naibaho, ST tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemalsuan surat? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Klarifikasi Kepala BAPPEDA Pemerintah Kabupaten Dairi dengan Nomor: 784/Bappeda/2021, tanggal 20 Agustus 2021;
- 1 (satu) buah Buku Register Surat Keluar dari Kantor BAPPEDA Kabupaten Dairi;
- 1 (satu) lembar asli Surat Izin Perceraian Nomor: 220/BAPPEDA/2021, tanggal 10 Maret 2021;
- 4 (empat) lembar fotokopi Mohon Penandatanganan Surat Izin Perceraian, tanggal 01 Maret 2021;
- 1 (satu) rangkap asli Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang dengan Gugatan Nomor: 15/Pdt.G/2021/PN. Sdk;
- 2 (dua) lembar Surat Pengantar Bukti Tambahan Tertulis Gugatan Perkara Perdata Nomor: 15/Pdt.G/2021/PN. Sdk;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Keputusan Bupati Dairi tentang Pemberian Izin Perceraian Nomor: 805/800/XII/2019, tanggal 31 Desember 2019;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 164/Pid.B/2022/PN Sdk |
|
Nomor | 164/Pid.B/2022/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Rina Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satria Saronikhamo Waruwu, Br Hakim Anggota Guntur Frans Gerri |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Prima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Kantor BAPPEDA Pemerintah Kabupaten Dairi; dikembalikan kepada Saksi Yuniarta Tampubolon, S. Mn.; dikembalikan kepada Saksi Jetra Hasudungan Bakkara, S.H.; dikembalikan kepada Ahli Irwanto A. Suryadi, S.H.; |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.B/2022/PN Sdk
Statistik1666