- Menyatakan Terdakwa I AGENG FIRMANSYAH MAULANA Als SUHA Bin WAHYUDI ATMADJA, SP dan Terdakwa II PRASETYO FERIANTO Als BASIR Bin SAMIAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA ATAU PREKURSOR NARKOTIKA SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I AGENG FIRMANSYAH MAULANA Als SUHA Bin WAHYUDI ATMADJA, SP dan Terdakwa II PRASETYO FERIANTO Als BASIR Bin SAMIAN,dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis Metamfetamina/sabu;
- 1 (satu) HP merk REDMI warna hitam dengan nomor 08573177162 ;
- 1 (satu) HP merk OPPO warna Gold dengan nomor 085858888321 ;
- Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 31/Pid.Sus/2023/PN Mlg |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2023/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harlina Rayes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Safruddin, Br Hakim Anggota Natalia Maharani |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Rita Purnamasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2023/PN Mlg
Statistik405