- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 005195/ 069656/ BNA/07/18/M, tanggal 7 Juli 2018 serta surat-surat lain yang berhubungan dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 005195/069656/BNA/07/18/M, tanggal 7 Juli 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W1.00093397.AH.05.01 Tahun 2018, tanggal : 19-12-2018;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran angsuran atas pembiayaan kendaraan kepada Penggugat secara tepat waktu adalah merupakan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp 184.474.382,- (seratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan (moratoir) sebesar 0,5 % dari jumlah kerugian Rp 184.474.382,- (seratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) setiap bulannya jika Tergugat terlambat melakukan pembayaran terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 52/Pdt.G/2022/PN Bna |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2022/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azhari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saptika Handhini, Hakim Anggota M.yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 686.000,- (enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2022/PN Bna
Statistik14412