Putusan PT BENGKULU Nomor 31/PID/2023/PT BGL |
|
Nomor | 31/PID/2023/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rosmina |
Hakim Anggota | Jonlar Purba, Brduta Baskara |
Panitera | Supran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CURUP NOMOR 179/PID.B/2023/PN CRP TANGGAL 21 FEBRUARI 2023 SEHINGGA AMARNYA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA I FEBRIANTI ALIAS YANTI BINTI MAKRIN ABD MUIN DAN TERDAKWA II RINDIAH FAHRAINI ALIAS DIAH BINTI MAKRIN ABD MUIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK AKAN DIJALANKAN, KECUALI KALAU DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN DALAM KEPUTUSAN HAKIM OLEH KARENA PARA TERPIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN BERAKHIR MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YAITU PADA TINGKAT PERTAMA MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 179/Pid.B/2023/PN Crp tanggal 21 Februari 2023 sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa I Febrianti alias Yanti Binti Makrin Abd Muin dan Terdakwa II Rindiah Fahraini Alias Diah Binti Makrin Abd Muin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kekerasan Terhadap Orang?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalankan, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam Keputusan Hakim oleh karena Para Terpidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir melakukan suatu tindak pidana; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yaitu pada Tingkat Pertama masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/PID/2023/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 31/PID/2023/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 941 K/Pid/2023
Pertama : 179/Pid.B/2023/PN Crp
Banding : 31/PID/2023/ PT BGL
Statistik7128