Putusan PT BANJARMASIN Nomor 20/PDT/2023/PT BJM |
|
Nomor | 20/PDT/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Unggul Ahmadi |
Hakim Anggota | Viktor Pakpahan, Msi.brmarisi Siregar |
Panitera | Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 39/PDT.G/ 2022/PN BJB TANGGAL 2 FEBRUARI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I/TERBANDING I DAN TERGUGAT II/TERBANDING II DAN TERGUGAT III/TERBANDING III; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN MENURUT HUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI /PEMBANDING ADALAH PEMILIK SAH ATAS BIDANG TANAH SENGKETA SELUAS 19.980 M2, UKURAN: PANJANG 200 M DAN LEBAR 100 M SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 1089 (SEKARANG SHM NO. 7447) YANG TERLETAK DI JALAN A. YANI KM 19 KELURAHAN LANDASAN ULIN BARAT KECAMATAN LANDASAN ULIN BARAT KOTA BANJARBARU, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA (SEKARANG M.1910) - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH ABD. GAFAR HANAFIAH - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA (SEKARANG M. 1909 M. 6283) - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SHM NO. 1658 (SEKARANG SHM NO. 7446). 3. MENYATAKAN TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING I DAN TERGUGAT II KONVENSI/TERBANDING II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 7447 YANG TERLETAK DI JALAN A. YANI KM.19 KELURAHAN LANDASAN ULIN BARAT KECAMATAN LIANG ANGGANG KOTA BANJARBARU MILIK PENGGUGAT, SEPANJANG KEPEMILIKAN, PENGUASAAN ATAS ALAS HAK TANAH DALAM PERKARA A QUO YANG TERDAPAT TUMPANG TINDIH DENGAN TANAH PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI YAITU SHM NO. 2326/1998 (SEKARANG SHM NO. 7377), SHM NO. 2295/1998 (SEKARANG SHM NO. 7378), SHM NO. 1909/1993 (SEKARANG SHM NO. 6215), SHM NO. 1910/1993 (SEKARANG SHM NO. 6216) BESERTA DENGAN SEGALA PERUBAHAN/PEMECAHAN UKURAN LUAS MASING-MASINGNYA YANG TELAH MENDUPLIKASI (TUMPANG TINDIH) DENGAN SHM NO. 1089 (SEKARANG SHM NO. 7447) ATAS NAMA SATRYA GUNAWAN (PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING); 4. MENYATAKAN TIDAK SAH MENURUT HUKUM ATAS MASING-MASING : - SHM NO. 2326/1998 (SEKARANG SHM NO. 7377); - SHM NO. 2295/1998 (SEKARANG SHM NO. 7378); - SHM NO. 1909 /1993 (SEKARANG SHM NO. 6215); - SHM NO. 1910/1993 (SEKARANG SHM NO. 6216); DENGAN UKURAN LUASNYA MASING-MASING SEPANJANG TUMPANG TINDIH DENGAN SHM NO. 1089 (SEKARANG SHM NO. 7447) ATAS NAMA SATRYA GUNAWAN (PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING); 5. MENYATAKAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT PERALIHAN HAK ATAS TANAH DENGAN SHM NO. 2326/1998 (SEKARANG SHM NO. 7377), SHM NO. 2295/1998 (SEKARANG SHM NO. 7378), SHM NO. 1909/1993 (SEKARANG SHM NO. 6215), SHM NO. 1910/1993 (SEKARANG SHM NO. 6216) ATAU SEPANJANG PERALIHAN HAK TERSEBUT TERJADI DI ATAS BIDANG-BIDANG TANAH YANG JELAS-JELAS TELAH TUMPANG TINDIH (DUPLIKASI) DAN MENIMBULKAN KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING KECUALI PERALIHAN TANAH ATAS SHM 1660 ATAU PERUBAHANNYA; 6. MENGHUKUM TERGUGAT I KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING I DAN JUGA TERGUGAT II KONVENSI/TERBANDING II MENYERAHKAN TANAH MILIK PENGGUGAT KONVENSI/PEMBANDING DALAM KEADAAN KOSONG DAN TANPA BEBAN APAPUN JUGA, OLEH KARENANYA MENGHUKUM PULA TERGUGAT II KONVENSI/TERBANDING II TERSEBUT UNTUK MEMBONGKAR BANGUNAN ATAU TEMBOK DINDING PEMBATAS YANG BERDIRI DI ATAS SHM NO. 2326/1998 (SEKARANG SHM NO. 7377), SHM NO. 2295/1998 (SEKARANG SHM NO. 7378), SHM NO. 1909/1993 (SEKARANG SHM NO. 6215), SHM NO. 1910/1993 (SEKARANG SHM NO. 6216) ATAU SEPANJANG PERALIHAN HAK TERSEBUT TERJADI DI ATAS BIDANG-BIDANG TANAH YANG JELAS-JELAS TELAH TUMPANG TINDIH (DUPLIKASI) KECUALI MENCAKUP BANGUNAN ATAU TEMBOK DINDING PEMBATAS YANG BERDIRI DI ATAS SHM 1660 ATAU PERUBAHANNYA; 7. MENGHUKUM TERGUGAT III KONVENSI/TERBANDING III UNTUK MEMULIHKAN HAK PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SESUAI DENGAN UKURAN LUAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SHM NO.1089 (SEKARANG SHM NO. 7447) ATAS NAMA SATRYA GUNAWAN DENGAN MENCORET /MENGHAPUS BUKTI-BUKTI KEPEMILIKAN YANG TUMPANG TINDIH DENGAN MILIK PENGGUGAT/ PEMBANDING ATAS SHM NO. 2326/1998 (SEKARANG SHM NO. 7377), SHM NO. 2295/1998 (SEKARANG SHM NO. 7378), SHM NO. 1909/1993 (SEKARANG SHM NO. 6215), SHM NO. 1910/1993 (SEKARANG SHM NO. 6216) ATAU SEPANJANG LUAS BUKTI KEPEMILIKAN ATAS BIDANG-BIDANG TANAH YANG JELAS-JELAS TELAH TUMPANG TINDIH (DUPLIKASI) TERSEBUT, KECUALI DI ATAS SHM 1660 ATAU PERUBAHANNYA YANG TUMPANG TINDIH DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT/PEMBANDING; 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI/TERBANDING I UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING I DAN TERGUGAT II KONVENSI/TERBANDING II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN ,YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 39/Pdt.G/ 2022/PN Bjb tanggal 2 Februari 2023 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi dari Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II dan Tergugat III/Terbanding III; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi /Pembanding adalah pemilik sah atas bidang tanah sengketa seluas 19.980 m2, ukuran: panjang 200 m dan lebar 100 m sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1089 (sekarang SHM No. 7447) yang terletak di Jalan A. Yani Km 19 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Landasan Ulin Barat Kota Banjarbaru, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Negara (sekarang M.1910) - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Abd. Gafar Hanafiah - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara (sekarang M. 1909 ? M. 6283) - Sebelah Barat berbatas dengan tanah SHM No. 1658 (sekarang SHM No. 7446). 3. Menyatakan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding I dan Tergugat II Konvensi/Terbanding II telah melakukan perbuatan melawan hukum atas Sertifikat Hak Milik No. 7447 yang terletak di Jalan A. Yani Km.19 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru milik Penggugat, sepanjang kepemilikan, penguasaan atas alas hak tanah dalam perkara a quo yang terdapat tumpang tindih dengan tanah Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yaitu SHM No. 2326/1998 (sekarang SHM No. 7377), SHM No. 2295/1998 (sekarang SHM No. 7378), SHM No. 1909/1993 (sekarang SHM No. 6215), SHM No. 1910/1993 (sekarang SHM No. 6216) beserta dengan segala perubahan/pemecahan ukuran luas masing-masingnya yang telah menduplikasi (tumpang tindih) dengan SHM No. 1089 (sekarang SHM No. 7447) atas nama Satrya Gunawan (Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding); 4. Menyatakan tidak sah menurut hukum atas masing-masing : - SHM No. 2326/1998 (sekarang SHM No. 7377); - SHM No. 2295/1998 (sekarang SHM No. 7378); - SHM No. 1909 /1993 (sekarang SHM No. 6215); - SHM No. 1910/1993 (sekarang SHM No. 6216); dengan ukuran luasnya masing-masing sepanjang tumpang tindih dengan SHM No. 1089 (sekarang SHM No. 7447) atas nama Satrya Gunawan (Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding); 5. Menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat peralihan hak atas tanah dengan SHM No. 2326/1998 (sekarang SHM No. 7377), SHM No. 2295/1998 (sekarang SHM No. 7378), SHM No. 1909/1993 (sekarang SHM No. 6215), SHM No. 1910/1993 (sekarang SHM No. 6216) atau sepanjang peralihan hak tersebut terjadi di atas bidang-bidang tanah yang jelas-jelas telah tumpang tindih (duplikasi) dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding kecuali peralihan tanah atas SHM 1660 atau perubahannya; 6. Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Terbanding I dan juga Tergugat II Konvensi/Terbanding II menyerahkan tanah milik Penggugat Konvensi/Pembanding dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun juga, oleh karenanya menghukum pula Tergugat II Konvensi/Terbanding II tersebut untuk membongkar bangunan atau tembok dinding pembatas yang berdiri di atas SHM No. 2326/1998 (sekarang SHM No. 7377), SHM No. 2295/1998 (sekarang SHM No. 7378), SHM No. 1909/1993 (sekarang SHM No. 6215), SHM No. 1910/1993 (sekarang SHM No. 6216) atau sepanjang peralihan hak tersebut terjadi di atas bidang-bidang tanah yang jelas-jelas telah tumpang tindih (duplikasi) kecuali mencakup bangunan atau tembok dinding pembatas yang berdiri di atas SHM 1660 atau perubahannya; 7. Menghukum Tergugat III Konvensi/Terbanding III untuk memulihkan hak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding sesuai dengan ukuran luas sebagaimana dimaksud dalam SHM No.1089 (sekarang SHM No. 7447) atas nama Satrya Gunawan dengan mencoret /menghapus bukti-bukti kepemilikan yang tumpang tindih dengan milik Penggugat/ Pembanding atas SHM No. 2326/1998 (sekarang SHM No. 7377), SHM No. 2295/1998 (sekarang SHM No. 7378), SHM No. 1909/1993 (sekarang SHM No. 6215), SHM No. 1910/1993 (sekarang SHM No. 6216) atau sepanjang luas bukti kepemilikan atas bidang-bidang tanah yang jelas-jelas telah tumpang tindih (duplikasi) tersebut, kecuali di atas SHM 1660 atau perubahannya yang tumpang tindih dengan tanah milik Penggugat/Pembanding; 8. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi/Terbanding I untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding I dan Tergugat II Konvensi/Terbanding II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ,yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/PDT/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 20/PDT/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3875 K/PDT/2023
Banding : 20/Pdt/2023/PT BJM
Statistik14740