- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan bahwa harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat, yaitu:
- sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1590/Kelurahan Mekar Jaya, seluas 190 m2 atas nama Citra Monica, S.E., terletak di Perum Jingga Residence Blok B No.24 RT 001 RW 006, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Rancasari Kota Bandung, dengan batas-batas :
- Jalan Perumahan Blok B.37
- Rumah No. B25/Bapak Aspari
- Taman Anak/ Jalan Perumahan Blok B.37
- Rumah No. B37/Bapak Andi Nugroho Susanto
- Penggugat (dr. Aditiyo Januajie, Sp.OG. Bin Ir. Djodi Soetarto) mendapat (seperdua) atau (50%) bagian dari seluruh harta bersama/dari harga jualnya;
- Tergugat ((Citra Monica, S.E. binti Moh. Kafrawie.) mendapat (seperdua) atau (50%) bagian, dari seluruh harta bersama/dari harga jualnya;
- Menetapkan apabila harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut harus dijual terlebih dahulu baik melalui Kantor Lelang Negara atau dijual dibawah tangan atas kesepakatan Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas dan saling menyerahkan seperdua yang telah menjadi bagiannya masing-masing secara natura (bentuk barang) atau dengan uang yang seharga dengan itu;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA BANDUNG Nomor 4641/Pdt.G/2022/PA.Badg |
|
Nomor | 4641/Pdt.G/2022/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. W. Setiawan |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota H.d. Donganbr Hakim Anggota Hj. Atin Dariah |
Panitera | Panitera Pengganti Asep Ruchyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Penggugat dK/Tergugat dR seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 3.. Menetapkan membagi dua harta bersama Penggugat (dr. Aditiyo Januajie, Sp.OG. Bin Ir. Djodi Soetarto) dan Tergugat (Citra Monica, S.E. binti Moh. Kafrawie.) sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 dengan rincian sebagai berikut; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.825.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4641/Pdt.G/2022/PA.Badg
Statistik1228