- Menyatakan Terdakwa Yon Permadian Tesna, ST tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.477.463.397,49 (sembilan milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah empat puluh sembilan sen), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) bendel Dokumen kredit atas nama CV. PUTERA PESONA, dengan jenis kredit rekening koran, jangka waktu: 07/12/2018 s/d 07/12/2019, nilai plafond Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
- (satu) bendel Dokumen kredit atas nama Dr. DEVILLIYA AGUSTIN NIKMATUS SAHQRIL, dengan jenis kredit rekening koran, jangka waktu: 21/02/2019 s/d 21/02/2020, nilai plafond Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- 1 (satu) bendel Dokumen kredit atas nama Dr. DEVILLIYA AGUSTIN NIKMATUS SAHQRIL, dengan jenis kredit rekening koran, jangka waktu: 21/02/2019 s/d 21/02/2020, nilai plafond Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- 1 (satu) bendel Dokumen kredit atas nama MOH. SHOLIKIN, dengan jenis kredit KIU, jangka waktu: 09/05/2019 s/d 09/05/2024, nilai plafond Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- 1 (satu) bendel Dokumen kredit atas nama MOH. SHOLIKIN, dengan jenis kredit rekening koran, jangka waktu: 09/05/2019 s/d 09/05/2020, nilai plafond Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- 1 (satu) bendel Dokumen kredit atas nama UD. GOA GONG GYM CQ YON PERMADIAN TESNA, ST., dengan jenis kredit rekening koran, jangka waktu: 27/05/2019 s/d 27/05/2020, nilai plafond Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- 1 (satu) bendel Dokumen kredit atas nama UD. GOA GONG GYM CQ YON PERMADIAN TESNA, ST., dengan jenis kredit KIU, jangka waktu: 27/05/2019 s/d 27/05/2024, nilai plafond Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- 1 (satu) bendel Hasil Audit Umum Tahun 2020 Bank Jatim Cabang Kepanjen Nomor: 059/97/AUI/OFA/Ops/Srt Tanggal 03 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar asli bukti pembayaran pajak SSPD Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar asli print out PBB;
- 1(satu) lembar fotokopi Surat Keterangan NJOP Nomor 973/2903/PBB/35.73.405/2019 Tanggal 13 Februari 2019;
- 1(satu) lembar fotokopi bukti pemindahbukuan Nomor: PBK-01662/V/WPJ.29/KP.0903/2019, Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri Bulan Februari Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi bukti penerimaan Negara Tanggal 20 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak Daerah SSPD BPHTB atas nama YON PERMADIAN TESNA, ST;
- 1 (satu) lembar fotokopi foto objek jual beli.
- 1 (satu) bendel fotokopi Surat Keterangan Nomor 3351/NOTDI/II/2019;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang dari YON PERMADIAN TESNA kepada Rekening Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan Nomor Rekening 0601007851 atas nama MOCH. SOLIKIN senilai Rp. 2.712.803.810,00 pada tanggal 28 September 2022;
- 1(satu) bendel dokumen Nomor: 061/247/KPJ/PPK/SRT Perihal: Surat Pemberitahuan Kepada MOCH. SHOLIKIN Tanggal 08 Juni 2022;
- 1 (satu) bendel dokumen Nomor: 061/420/KPJ/PPK/SRT Perihal: Peringatan I Kepada MOCH. SHOLIKIN Tanggal 04 Agustus 2022;
- (dua) lembar Revisi Detail Pembayaran Kredit Investasi Umum MOCH. SHOLIKIN (KIU06073) & Rekening Koran;
- 1 (satu) bendel dokumen Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 1228 atas sebidang tanah seluas 434 m2 yang terletak di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Provinsi Jawa Timur atas nama YON PERMADIAN TESNA, ST;
- 1 (satu) bendel asli turunan AJB Nomor 323/2019 tertanggal 31 Juli 2019;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 172/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 172/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Ellyani, Br Hakim Anggota Manambus Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4962 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 172/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Statistik29520