- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Perjanjian Pelunasan Sisa Hutang tertanggal 11 Januari 2021 yang dilegalisasi oleh Notaris Abdul Hamid dengan Nomor Legalisasi 2162/01/L/NOT.AH/2021 sepanjang mengenai sepanjang mengenai Tergugat I membayar uang kepada Penggugat sekaligus lunas sisa hutang sejumlah Rp.525.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang sisa hutang sejumlah Rp.525.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sekaligus lunas kepada Penggugat ;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I mempunyai kewajiban membayar
lunas bunga moratoir sebesar 6 % per tahun atas pinjaman sisa hutang pokok
Tergugat I kepada Penggugat sejumlah Rp. 525.000.000.,- (lima ratus dua puluh lima juta) dengan nilai sebesar 6 % x Rp. 525.000.000,- = Rp.
31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANGKO Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Bko |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denihendra St Panduko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amir El Hafidh, Br Hakim Anggota Zulfanurfitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Teruntung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PN Bko
Banding : 59/PDT/2023/PT JMB
Statistik1336