- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan berdasarkan agama Katolik di Gereja Fatuketi tanggal 20 Agustus 2015 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5303-KW-13112017 tanggal 13 November 2017 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat yang masih di bawah umur atas nama Anak Penggugat dan Tergugat lahir di Kefamenanu tanggal 22 Mei 2016 berada dalam asuhan Penggugat hingga anak tersebut dewasa dan dapat berdiri sendiri tanpa mengurangi hak dari kedua belah pihak selaku orang tua untuk mencurahkan segala kasih sayang tanpa halangan dari pihak manapun dan kewajiban kedua belah pihak untuk tetap memberikan biaya pendidikan dan pemeliharan bagi anak demi kepentingan terbaik bagi anak;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk mengirimkan salinan putusan ini tanpa materai kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan tentang perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.686.000,00 (enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Kfm |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2023/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arvan Asady Putra Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny Budi Kusuma, Br Hakim Anggota Eka Rizky Permana |
Panitera | Panitera Pengganti Aprianus Eduward Udju |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2023/PN Kfm
Statistik1874