- Menyatakan Terdakwa HARIAN JONI alias JONI bin RIDUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 35,54 gram (berat bersih 33,04 gram),
- 22 (dua puluh dua) butir pil extasi,
- 1 (satu) unit timbangan elektrik,
- 1 (satu) pak plastik pembungkus,
- 1 (satu) buah sendok plastic,
- 1 (satu) unit handphone merk nokia hitam,
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru,
- 1 (satu) buah tas warna hitam,
- 1 (satu) buah dompet kecil coklat,
- Uang tunai sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beet streed BM 4047 BD warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Rgt |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2023/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Adib Zain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul, Br Hakim Anggota Santi Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2023/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2023/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2023/PN Rgt
Statistik3412