- Menyatakan Terdakwa MUH. YUSUF Alias YUSUF Bin SUDIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.820.000.000,00 (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo Warna Merah Hitam Nomor Sim Card 1: 089603884818, Nomor Sim Card 2 : 083849389607, No. Imei : 562334043997030 86224043997022;
- 1 (satu) Kantong Plastik Warna Hitam Yang Didalamnya Terdapat 1 (satu) Sachet Plastik Yang Berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu Yang Dibungkus Plastik Warna Hitam Dengan Berat 12,2 Gram;
- 1 (satu) Buah Timbangan Digital Warna Silver;
Putusan PN PINRANG Nomor 214/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khaerunnisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, Br Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 122/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik513