- Menyatakan eksepsi Para Tergugattidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan 2(dua) bidang tanah yaitu berupa:
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah perkara a quo dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban hak apapun diatasnya kepada Ahli Waris Op. Landong Sihotang dan apabila Para Tergugat tidak menyerahkannya maka akan dilakukan upaya eksekusi paksa;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 143/Pdt.G/2022/PN Sim |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widi Astuti, Hakim Anggota Dessy Deria Elisabeth Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Sinto Yohana Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - Tanah Bidang I yang beralamatdahuludi Simpang Sigaol, Ujung Kapal Desa Maligas Baju Kecamatan Tanah jawa Kabupaten Simalungun, sekarang beralamat di Dusun I Sigaol Simpang Ujung kapal Desa Nagori Bosar Bayu Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun seluas 30x30Mdengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Timur : B.Marpaung alias Op.Sinta; - Sebelah Barat : Tanah Perkebunan Dolok Sinumbah; - Sebelah selatan : B.Marpaung alias Op.Sinta; - Sebelah Utara : Tanah Perkampungan Ujungkapal; - Tanah Bidang II yang dahulu beralamat di Bosar Majawa, Ujung Kapal Desa MaligasBayuKecamatanTanah jawa KabupatenSimalungunsekarang beralamat di Dusun III Bosar Toruan Nagori Bosar Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungunseluas 20x30m dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur : Bondar (aliran sungai); - Sebelah Barat : Tanah Keturunan Op.LandongSihotang; - Sebelah selatan : Tanah Keturunan Op.Landong Sihotang; - Sebelah Utara : Tanah Keturunan Op. LandongSihotang; yang merupakan 2(dua) bidang tanah yang saat ini menjadi objek perkara A quo adalah Harta Warisan Milik Ahli Waris Op. Landong Sihotang; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp3.980.000,00(tiga juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pdt.G/2022/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 143/Pdt.G/2022/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pdt.G/2022/PN Sim
Statistik608