- Menyatakan Terdakwa Syafriadi Alias Pidi Bin Saifuddin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara, Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Syafriadi Alias Pidi Bin Saifuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) karung yang di dalamnya terdapat 130 (seratus tiga puluh) bungkus plastik berlakban berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 140.147,07 (seratus empat puluh ribu seratus empat puluh tujuh koma nol tujuh) gram, telah disisihkan dengan total berat brutto 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram;
- 1 (satu) unit Handphone, Android merk VIVO Tipe Y12s 2021 warna Hitam, Dual SIM: IMEI 1: 868358059644875, IMEI 2: 868358059644867. Nomor SIMCard 082375555532;
- 1 (satu) unit Handphone, Android merk SAMSUNG Tipe Galaxy S22 Ultra warna Putih, Dual SIM: IMEI 1: 351814970266655, IMEI 2: 352722970266659, Nomor SIMCard 085369711796;
- 1 (satu) lembar KTP, atas nama SYAFRIADI, NIK 1173030303880001;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 22/Pid.Sus/2023/PN Lsm |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2023/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Sunanda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fitriani, Hakim Anggota Khalid, Amd. |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Syafriadi Alias Pidi Bin Saifuddin; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2023/PN_Lsm.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2023/PN_Lsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5523 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 22/Pid.Sus/2023/PN Lsm
Statistik8329