- Menyatakan Terdakwa Maulidar Alias Cekmoy Alias Raja tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara, Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Maulidar Alias Cekmoy Alias Raja tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kendaraan, Mobil Honda CR-V RM3. 2WD 2.4 AT CKD warna Putih, Nomor Polisi BL-1649-ZZ, Nomor Rangka MHRRM3850DJ344942, Nomor Mesin: K24Z99412156, beserta STNK dan Kunci;
- 1 (satu) buah Handphone, Android merk Vivo Y12I 2007 Funtouch warna Merah Tua, Dual SIM: IMEI 1:860065059183030, IMEI 2: 860065059183022. Nomor SIM Card 081264271064;
- 5 (lima) karung yang di dalamnya terdapat 130 (seratus tiga puluh) bungkus plastik berlakban berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 140.147,07 (seratus empat puluh ribu seratus empat puluh tujuh koma nol tujuh) gram, telah disisihkan dengan total berat brutto 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram;
- 1 (satu) lembar KTP, atas nama Maulidar, NIK 1173031201840002;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 20/Pid.Sus/2023/PN Lsm |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2023/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Sunanda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fitriani, Hakim Anggota Khalid, Amd. |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN Lsm atas nama Terdakwa Munawir Jamaluddin Alias Win; Dikembalikan kepada Terdakwa Maulidar Alias Cekmoy Alias Raja; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2023/PN_Lsm.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2023/PN_Lsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2023/PN Lsm
Statistik8030