- Menyatakan Terdakwa ABDUL SALAM BIN ALM. TGK DAHLAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) Unit mobil Isuzu Panther TBR25 Minibus Warna Hijau Tua dengan Nopol BL 681 DZ dengan Nomor Rangka N528368 dan Nomor Mesin AO28368.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan Nopol BL 681 DZ dengan Nomor Rangka N528368 dan Nomor Mesin AO28368 a.n. MUKHTARYUDDIN, S.PD.
- 2 (dua) Jerigen berukuran 34 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar masing-masing 32 liter dengan Volume 64 liter.
- 1 (satu) Jerigen Ukuran 34 liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dengan Volume 25 liter.
- 1 (satu) Jerigen Ukuran 21 liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dengan Volume 19 liter.
- 5 (lima) Jerigen Kosong.
Putusan PN Suka Makmue Nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Skm |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2022/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adrinaldi, M.hbr Hakim Anggota Bambang Hadiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Nelly Mulia Husma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara. dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2022/PN Skm
Banding : 47/PID.SUS/2023/PT BNA
Statistik1113