- Menyatakan Terdakwa Pratama Rangga Saputra Alias Rangga Bin Ramain tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) pasang pakaian kurung sekolah warna oren;
- 1 (satu) pasang sepatu sekolah merk Vans warna hitam putih;
- 1 (satu) pasang kaos kaki sekolah merk Elway 23-24 warna hitam;
- 1 (satu) unit telpon genggam merk realme warna abu-abu beserta sarung pelindungnya warna hitam;
- 1 (satu) buah USB merk VENOMS warna abu-abu ukuran 2 GB yang berisikan rekaman Video diduga setelah terjadinya perkelahian antara Terdakwa Pratama Rangga Saputra dengan Anak Korban Tito Ananto (Alm);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Tpg |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2023/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justiar Ronal, Br Hakim Anggota Refi Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Marni Hafti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada keluarga Anak Korban Tito Ananto melalui Saksi Sapdi Parmadi; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2023/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2023/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4892 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 15/Pid.Sus/2023/PN Tpg
Statistik5912