-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dalam perkara a quo demi hukum sebagai hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan Para Penggugat adalah pekerja tetap di perusahaan Tergugat sejak terjadinya hubungan kerja;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar upah lembur, kekurangan THR dan kekurangan upah secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 833.526.211 (Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sebelas Rupiah), dengan perincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:
No
Nama
Upah Lembur, Kekurangan THR Dan Kekurangan Upah
1
Diki Baehaqi Solihin, S.Sos
Rp 226.024.064
2
Indra Adzani Mughi Nursyarip
Rp 190.247.715
3
Kiki Permadi
Rp 214.466.299
4
Setia Sutisna
Rp 202.788.134
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 840.773.165 (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah), dengan perincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:
-
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar 6 (enam) bulan secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 258.037.800 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah), dengan perincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:
-
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 360.000,00 (Tiga ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 228/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 228/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 9 Desember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Gede Susila Putra | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Imas Nia Daniati | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg
Statistik32358