Putusan PN KENDARI Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Kdi |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2023/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Djayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan objek sengketa adalah sah milik Penggugat, yang terletak di di Jalan Jambu Mente, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, dengan ukuran lebar 35 meter dan panjang 100 meter (luas 35 m 100 m = 3.500 M2)(tiga ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas:- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Muhammad Saing;- Sebelah selatan dahulu berbatasan dengan tanah milik Aslimin, saat ini berbatasan dengan tanah Andri, tanah La Ode Mutiara dan tanah La Bahima;- Sebelah timur dahulu berbatasan dengan tanah Abdul Rasyid, saat ini berbatasan dengan Jalan;- Sebelah barat dahulu berbatasan dengan tanah orang tua Penggugat, kemudian berbatasan dengan tanah La Ndefe, saat ini berbatas dengan BTN Banua Green City;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);4. Menyatakan segala surat peralihan tanah objek sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek sengketa;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan obyek sengketa yang terletak di Jalan Jambu Mente, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, dengan ukuran lebar 35 meter dan panjang 100 meter (luas 35 m 100 m = 3.500 M2)(tiga ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas:- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Muhammad Saing;- Sebelah selatan dahulu berbatasan dengan tanah milik Aslimin, saat ini berbatasan dengan tanah Andri, tanah La Ode Mutiara dan tanah La Bahima;- Sebelah timur dahulu berbatasan dengan tanah Abdul Rasyid, saat ini berbatasan dengan Jalan;- Sebelah barat dahulu berbatasan dengan tanah orang tua Penggugat, kemudian berbatasan dengan tanah La Ndefe, saat ini berbatas dengan BTN Banua Green City;dalam keadaan baik seperti semula tanpa ada beban apapun diatasnya;6. Menghukum Para Tergugat secara Bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.050.000,00 (tiga juta lima puluh ribu rupiah);8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2023/PN Kdi
Statistik3713