- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH NOMOR 58/PDT.G/2022/PN SPN, TANGGAL 6 FEBRUARI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 0698 ATAS NAMA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN BAHWA TANAH OBJEK PERKARA ADALAH SAH HAK MILIK PENGGUGAT;
- MENYATAKAN TERGUGAT TIDAK BERHAK ATAS TANAH OBJEK PERKARA;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT MENGUASAI TANAH OBJEK PERKARA DENGAN MENDIRIKAN BANGUNAN/GEDUNG PUSKESMAS PEMBANTU DIATAS TANAH HAK MILIK PENGGUGAT ADALAH TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENGHAPUS BANGUNAN/GEDUNG PUSKESMAS PEMBANTU (PUSTU) YANG DIDIRIKAN OLEH TERGUGAT DI ATAS TANAH HAK MILIK PENGGUGAT SEBAGAI ASET PEMERINTAHAN KOTA SUNGAI PENUH;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN TANAH OBJEK PERKARA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG TANPA BEBAN DAN SYARAT APAPUN, APABILA INGKAR DILAKSANAKAN, DIBANTU DENGAN ALAT KEAMANAN NEGARA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP HARI APABILA TERGUGAT LALAI MELAKSANAKAN PUTUSAN INI SETELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT);
- MENOLAK PETITUM GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 58/Pdt.G/2022/PN Spn, tanggal 6 Februari 2023 yang dimohonkan banding tersebut yang amar selengkapnya sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Sertipikat Hak Milik No. 0698 atas nama Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara adalah sah hak milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat tidak berhak atas Tanah Objek Perkara;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai Tanah Objek Perkara dengan mendirikan bangunan/gedung Puskesmas Pembantu diatas Tanah Hak Milik Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menghapus bangunan/gedung Puskesmas Pembantu (Pustu) yang didirikan oleh Tergugat di atas tanah Hak Milik Penggugat sebagai aset Pemerintahan Kota Sungai Penuh;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht);
- Menolak petitum gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat Peradilan dan untuk Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 30/PDT/2023/PT JMB |
|
Nomor | 30/PDT/2023/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moch Zaenal Arifin |
Hakim Anggota | Nirmala Dewita, Brratmoho |
Panitera | Yunardi Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PDT/2023/PT JMB
Pertama : 58/Pdt.G/2022/PN Spn
Statistik11810