- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) KANTONG PLASTIK KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT TOTAL 0,1389 GRAM NETTO; DAN
- 1 (SATU) BUAH TEMPAT BEDAK BERBENTUK BULAT MEREK PIXY; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA YENI BINTI MURNI;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) kantong plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 0,1389 gram netto; dan
- 1 (satu) buah tempat bedak berbentuk bulat merek PIXY; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa YENI BINTI MURNI;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 104/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 104/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Widodo |
Hakim Anggota | Marudut Bakara, Brisjuaedi |
Panitera | Irine Relawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA FERDIANSYAH ALIAS FERI BIN ALM. HERMANTO; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR 624/PID.SUS/2022/PN KTP TANGGAL 27 PEBRUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : 1. MENYATAKAN TERDAKWA FERDIANSYAH ALIAS FERI BIN ALM. HERMANTO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA FERDIANSYAH ALIAS FERI BIN ALM. HERMANTO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa Ferdiansyah Alias Feri Bin Alm. Hermanto; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 624/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 27 Pebruari 2023, yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Terdakwa Ferdiansyah Alias Feri Bin Alm. Hermanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Ferdiansyah Alias Feri Bin Alm. Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 104/PID.SUS/2023/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 104/PID.SUS/2023/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4216 K/Pid.Sus/2023
Banding : 104/PID.SUS/2023/PT PTK
Statistik489