Putusan PN MOJOKERTO Nomor 351/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
|
Nomor | 351/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rosdiati Samang |
Hakim Anggota | B. M Cintia Buana, Yayu Mulyana |
Panitera | - Putri Nurhasanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Robby Wahyu Rismawan Bin Nawari Wanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;2. Menjatuhkan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Robby Wahyu Rismawan Bin Nawari Wanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9(sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) paket shabu kemasan plastik klip yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok sampoerna mild warna putih seberat 3 gram;? 1 (satu) paket shabu kemasan plastik klip sedang seberat 44,40 gram;? 1 (satu) paket shabu kemasan plastik klip sedang seberat 1,20 gram;? 1 (satu) unit HP merek oppo type A371 warna gold;? 1 (satu) unit HP merek oppo type A3S warna ungu;? 6 (enam) bendel plastik klip;? 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam;? 1 (satu) unit timbangan elektrik merk camry warna hitam;? 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam nopol S-2725-N, noka : LFLKMZ411Y5202755 nosin: M150FMGD001244275 beserta kunci kontak;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 351/Pid.Sus/2022/PN Mjk
Statistik290