- Menyatakan Terdakwa Eri Irawan Santika bin Wawan Marwani Santika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eri Irawan Santika bin Wawan Marwani Santika dengan pidana 20 tahun, dan Denda sebesar Rp. 1000.000.000 (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa maka diganti dengan 2 (dua) bulan penjara
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) bungkus kemasan warna silver hijau didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening masing ? masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 20.230,75 gram disisihkan dengan berat brutto 509,49 gram dan berat brutto sisa penyisihan sebanyak 19.722,67 gram telah dimusnahkan sebagaimana Berita Acara Pemusnahan BB Narkoba pada hari Jumat tanggal 19 Agustus Tahun 2022;
- 1 lembar tiket travel Bhineka Shuttle Jurusan Bandung-Bandara Soetta tanggal 18 Juni 2022 an ERI;
- 1 lembar tiket pesawat Super Air Jet Flight No : IU 864 tanggal 18 Juni 2022 dari Jakarta ke Pekanbaru An Eri Irawan;
- 1 lembar tiket pesawat Batik Air Flight No : ID 6805 tanggal 21 Juni 2022 dari Jambi ke Jakarta An Eri Irawan Santika;
- 1 lembar tiket travel lintas shuttle kode pemesanan : LTUE5A2 dari Bandara Soekarno Hatta ke Pasteur tanggal 21 Juni 2022 an Eri;
- 1 buah Handphone merk Vivo warna merah
Putusan PN BANDUNG Nomor 788/Pid.Sus/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 788/Pid.Sus/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Haryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mangapul Girsang, Br Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Peni Latipania |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA EGI GINANJAR DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5..000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3139 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 788/Pid.Sus/2022/PN Bdg
Statistik22726