- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM;-
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA
PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 43/PID.SUS-TPK/2022/PN PAL TANGGAL 27 PEBRUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;-
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Palu Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal tanggal 27 Pebruari 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan PT PALU Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gede Ariawan |
Hakim Anggota | Sigit Sutriono, Brendro Nurwantoko |
Panitera | - Saripa Maloho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA KRISTOPEL TAUKE ALIAS KIKI TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN KESATU PRIMAIR 3. MENYATAKAN TERDAKWA KRISTOPEL TAUKE ALIAS KIKI TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA KRISTOPEL TAUKE ALIAS KIKI TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, SERTA DENDA SEBESAR RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA 5. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERDAKWA KRISTOPEL TAUKE ALIAS KIKI BERUPA MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP 179.876.699,00 (SERATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 6. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 7. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - NOMOR URUT 1 (SATU) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 74 (TUJUH PULUH EMPAT), SEBAGAIMANA DISEBUTKAN STATUSNYA SAMA DALAM SURAT TUNTUTAN; 9. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa KRISTOPEL TAUKE alias KIKI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair 3. Menyatakan Terdakwa KRISTOPEL TAUKE alias KIKI tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KRISTOPEL TAUKE alias KIKI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta 5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa KRISTOPEL TAUKE alias KIKI berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 179.876.699,00 (Seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa 8. Menetapkan Barang bukti berupa : - Nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 74 (tujuh puluh empat), sebagaimana disebutkan statusnya sama dalam surat tuntutan; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-TPK/2023/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-TPK/2023/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4337 K/PID.SUS/2023
Banding : 13/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL
Statistik8231