- MENYATAKAN TERDAKWA LIN SARIKA BACHMID, S.IP ALIAS IKA TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL JAKSA PENUNTUT UMUM.
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN DALAM TAHANAN KOTA ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa LIN SARIKA BACHMID, S.IP alias IKA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 31/PID/2023/PT KDI |
|
Nomor | 31/PID/2023/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bandung Suhermoyo |
Hakim Anggota | Agus Setiawan, Brrinaldi Triandiko |
Panitera | Andi Sakina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI NOMOR 503/PID/2022/PN KDI TANGGAL 20 FEBRUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 503/Pid/2022/PN Kdi tanggal 20 Februari 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/PID/2023/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 31/PID/2023/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1057 K/Pid/2023
Banding : 31/PID/2023/PT KDI
Pertama : 503/Pid.B/2022/PN Kdi
Statistik7124