- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JOMBANG NOMOR 37/PDT.G/2022/PN.JBG TANGGAL 25 JANUARI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI DI SEMUA TINGKAT PERADILAN, DAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 37/Pdt.G/2022/PN.Jbg tanggal 25 Januari 2023 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini di semua tingkat peradilan, dan biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 191/PDT/2023/PT SBY |
|
Nomor | 191/PDT/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Permadi Widhiyatno |
Hakim Anggota | Elang Prakoso Wibowo, M.hbrharyono |
Panitera | Musthofa Camal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/PDT/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 191/PDT/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1382 K/PDT/2024
Banding : 191/PDT/2023/PT SBY
Statistik10021