- Menyatakan Terdakwa TEDDY SUTEDJA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Keempat, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu Tindak Pidana;
- Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag VanAlleRechtsvervolging);
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 01 April 1997;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 07 April 1997;
- 1 (satu) lembar Asli kuitansi bukti pembelian tanah tanggal 01 April 1997 sebesar Rp.245.000.000,00 (dua ratu sempat puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Asli kuitansi bukti pembelian tanah tanggal 07 April 1997 sebesar Rp.230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bundle Asli Warkah Letter C Kohir 1353, Persil 115 luas 8.120 M2;
- 1 (satu) bundle Asli Warkah Letter C Kohir 1353, Persil 115 luas 7.520 M2;
- Fotocopy legalisir sesuai dengan aslinya 1 (satu) buah SHM No. 298/Cisaranten Wetan.1996 atas nama Teddy Sutedja;
- Fotocopy legalisir sesuai dengan aslinya 1 (satu) bundel Warkah dan Buku Tanah SHM No. 351/Cisaranten Wetan.1980 atas nama Nasir;
- Fotocopy legalisir sesuai dengan aslinya 1 (satu) bundle Warkah dan Buku Tanah SHM No. 298/Cisaranten Wetan.1996 atas nama Teddy Sutedja;
- Fotocopy legalisir sesuai dengan aslinya 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Teddy Sutedja tanggal 27 Juli 2020;
- Fotocopy legalisir legalisir sesuai dengan aslinya 3 (tiga) lembar Berita Acara Pengukuran Nomor : 1122/BA-200.5/XI/2021, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan BPN/ATR Kota Bandung;
- 1 (satu) bundle Asli Surat Tembusan Nomor : 939/32.73.MP.01.01/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020 yang di tandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Saudara Andi Kandadio Alepuddin, A.Ptnh, M.Si;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pengembalian Berkas Permohonan Pendaftaran Sertifikat pertama kali Nomor : 998/7.32/2018, tanggal 24 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pengembalian Berkas Permohonan Pendaftaran Sertifikat pertama kali Nomor : 999/7.32/2018, tanggal 24 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Surat dari Kecamatan Rancasari Nomor : PD.04.03.02/77/Rcs/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar yang isinya penyampaian Fotocopy SPPT/PBB tahun 1995 NOP. 32.73.100.001.014-0048.0 / 95-01 atas nama Wajib Pajak Saudara EMPON dan NOP. 32.73.100.001.007-0115.0 / 95-01 atas nama Wajib Pajak OO SULAEMAN sebagai Pembanding;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 1995, dengan No. SPPT : 32.73.100.001.007-0115.0 / 95-01 tanggal 03 April 1995 atas nama Wajib Pajak OO SULAEMAN;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 1995, dengan No. SPPT : 32.73.100.001.014-0048.0 / 95-01 tanggal 03 April 1995 atas nama Wajib Pajak EMPON;
- 1 (satu) lembar Surat dari Kecamatan Ujungberung Nomor : B.TU.01.02/095/Kec,Uber/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar yang isinya penyampaian Fotocopy SPPT/PBB tahun 1995 NOP. 32.73.120.006.006-0009.0 / 95-01 atas nama Wajib Pajak EMI / ROHENDI dan NOP. 32.73.120.004.018-0150.0 / 95-01 atas nama Wajib Pajak AJAT SUDRAJAT sebagai Pembanding;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 1995, dengan No. SPPT : 32.73.120.006.006-0009.0 / 95-01 tanggal 03 April atas nama Wajib Pajak EMI / ROHENDI atas nama Wajib Pajak EMI / ROHENDI;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 1995, dengan No. SPPT : 32.73.120.004.018-0150.0 / 95-01 tanggal 03 April 1995 atas nama Wajib Pajak AJAT SUDRAJAT;
- Fotocopy legalisir sesuai dengan aslinya 1 (satu) lembar Surat dari Kelurahan Cisaranten Kidul Nomor : B/PU20-Kel.CK/II/2022 tanggal 18 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Cisaranten Kidul ERWIN FANSORI, S.IP. MM yang isinya menerangkan Kohir 1618 tidak tercatat pada Buku Induk Letter C Kelurahan Cisaranten Wetan, sementara pada Salinan Buku Letter C Kelurahan Cisaranten Kidul Kohir 1618 tercatat atas nama SUWANDI;
- Fotocopy legalisir sesuai dengan aslinya 1 (satu) lembar Kohir 1618, Persil 160 atas nama SUWANDI;
- 1 (satu) lembar Asli Surat dari Kelurahan Cisaranten Wetan Nomor : 04.01.01/10-Kel.CW/II/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Cisaranten Wetan NANDANG ISKANDAR, S.Sos, MM yang isinya menerangkan Tanah dengan Persil 115 Kohir 1618 atas nama NASIR tidak tercatat di dalam Buku Induk C Desa Kelurahan Cisaranten Wetan;
- Fotocopy legalisir sesuai dengan aslinya 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2018 dengan No. SPPT : 32.73.101.002.026-0070-0 tanggal 01 Februari 2018 atas nama Wajib Pajak Muhammad Kohari;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Warkah Permohonan Pengukuran dari Muhammad Kohari tanggal 10 Januari 2018 yang ditujukan ke Kantor Pertanahan Kota Bandung;
- Fotocopy Surat Pernyataan mengajukan permohonan pengukuran tanah Persil No. 115, Kohir 1353 Luas 8.120 M2 atas nama IYAN terletak di Blok Rancagosol, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung yang ditandatangani oleh Muhammad Kohari;
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2018 No. SPPT : 23.73.101.002.013-0211-0, luas 1.100 M2 tanggal 1 Februari 2018 Blok Ranca Pacing Cisaranten Kidul atas nama Wajib Pajak DIDI OMARA yang terlampir dalam Warkah;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Warkah Permohonan Pengukuran dari Muhammad Kohari tanggal 10 Januari 2018 yang ditujukan ke Kantor Pertanahan Kota Bandung;
- Fotocopy Surat Pernyataan mengajukan permohonan pengukuran tanah Persil No. 115, Kohir 1353 Luas 7.520 M2 atas nama IYAN terletak di Blok Rancagosol, Kelurahan CisarantenKidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung yang ditandatangani oleh Muhammad Kohari;
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2016 No. SPPT : 23.73.101.002.026-0076-0, luas 713 M2 tanggal 04 Januari 2016 Blok Ranca Pacing Cisaranten Kidul atas nama Wajib Pajak Heti Juariah yang terlampir dalam Warkah;
- 2 (dua) lembar asli Surat yang ditandatangani oleh DADANG HERMAWAN tanggal 18 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung yang isinya menyatakan secara tegas mencabut dan menyatakan batal Surat yang dikirimkan kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Surat Pernyataan tanggal 29 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan tanggal 12 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rd. DINAR KOESOEMODINATA sebagai ahli waris dari Almarhum Rd. IYAN KOESOEMADINATA, yang isinya telah mengakui, membenarkan dan mengesahkan Jual Beli yang dilakukan oleh Almarhum Rd. IYAN KOESOEMADINATA atas tanah Persil No. 115 S.III, Kohir C. No. 1353, Luas 17.640 M2 terletak di Blok Rancagosol, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Kepada Saudara MUHAMMAD KOHARI;
Putusan PN BANDUNG Nomor 713/Pid.B/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 713/Pid.B/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dalyusra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuty Haryati, Br Hakim Anggota Purnawan Narsongko |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Alatta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Tersita. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 713/Pid.B/2022/PN Bdg
Lainnya : 7/Akta.pid/2023/PN Bdg
Statistik
Statistik
377
27